Submitted by meilia on
PANGKALPINANG,
Sebanyak 8.110 peserta didik baru jenjang SMA dan SMK diberikan penyuluhan antikorupsi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), mulai tanggal 13 Juli hingga 28 Juli 2026, yang dilaksanakan di 7 Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung.
MPLS ini menjangkau seluruh murid baru di satuan pendidikan se-Bangka Belitung, diantaranya Kota Pangkalpinang sebanyak 27 Satuan Pendidikan (jumlah 2.044 murid) , Kabupaten Bangka sebayak 34 Satuan Pendidikan (jumlah 1.923 murid), Kabupaten Bangka Tengah 16 Satuan Pendidikan (jumlah 1.811 murid), Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 23 Satuan Pendidikan (jumlah 188 murid), Kabupaten Bangka Barat sebanyak 18 Satuan Pendidikan (jumlah 139 murid), Kabupaten Belitung sebanyak 15 Satuan Pendidikan (jumlah1.545 murid), dan Kabupaten Belitung Timur sebanyak 14 Satuan Pendidikan (458 murid).
Menurut Saipul, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan penyuluhan antikorupsi ini perlu diterima murid baru ketika Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) karena masa awal sekolah merupakan momentum strategis untuk membentuk karakter dan kebiasaan positif peserta didik. Disamping itu, peserta didik tidak hanya diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, tetapi juga diajarkan nilai-nilai karakter positif dalam berkehidupan sehari-hari.
"Pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini, dimana anak mulai memasuki sekolah mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan menengah", karena sekolah adalah tempat yang sangat strategis untuk menanamkan kebiasaan nilai kejujuran, disiplin, tanggungjawab, keberanian, dan kepedulian, jelasnya.
Dalam pendidikan antikorupsi diperkenalkan apa itu korupsi, bagaimana membangun karakter, akhlak dan kebiasaan berintergritas.
Ia berharap nilai-nilai yang disampaikan dalam pendidikan antikorupsi ini dapat menjadi kebiasaan dalam kehidupan siswa di sekolah maupun luar sekolah, seperti kejujuran dalam belajar, tidak menyontek, disiplin, bertanggungjawab, berani mengakui kesalahan, menghargai orang lain, serta berani menolak kecurangan menjadi contoh kongkret budaya antikorupsi.
Sementara, Zamzam Penyuluh Anti Korupsi Pertama Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus koordinator Pelaksanaan Penyuluhan dan Anggota Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (KEPAK) & Ahli Pembangun Integritas (API) atau Forum KEPAK-API Babel, menyampaikan kegiatan penyuluhan antikorupsi merupakan langkah awal yang akan dikembangkan secara berkelanjutan.
Hal ini dilakukan untuk mendorong komitmen setiap murid yang menjadi peserta penyuluhan "Siap menjadi Pelajar Cerdas Berintegritas", jelasnya.
