Submitted by meilia on
PANGKALPINANG – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima audiensi mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) untuk membahas rendahnya angka lulusan SMA/SMK yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rita Aminah, di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (3/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Mahasiswa UBB, Firwadi Astrolio, menyampaikan bahwa masih banyak calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi, khususnya di Universitas Bangka Belitung, namun akhirnya mengundurkan diri karena terkendala biaya pendidikan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada tahun 2026 jumlah mahasiswa baru yang diterima di Universitas Bangka Belitung diperkirakan mencapai sekitar 3.000 orang. Namun, sekitar 500 calon mahasiswa memilih mengundurkan diri, sementara sekitar 200 lainnya mengalami kendala memperoleh bantuan pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan kategori desil sebagai penerima bantuan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak dini agar pada tahun-tahun mendatang tidak ada lagi siswa yang gagal melanjutkan pendidikan tinggi akibat belum memiliki data Desil 1 hingga Desil 4 sebagai salah satu syarat utama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) maupun KIP Kuliah bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Sebelum melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan, mahasiswa UBB juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme penetapan desil. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai dengan Desil 4.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rita Aminah, membenarkan bahwa kategori Desil 1 hingga Desil 4 menjadi salah satu acuan dalam penentuan prioritas penerima bantuan pendidikan.
Rita menyambut baik audiensi tersebut dan menegaskan bahwa Dinas Pendidikan siap memfasilitasi diskusi serta memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan webinar apabila diperlukan, terkait persyaratan penerima bantuan pendidikan dan pentingnya pembaruan data sosial ekonomi.
"Kami menyambut baik audiensi ini. Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS), khususnya lulusan SMA, SMK, dan SLB yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Capaian tersebut juga menjadi salah satu indikator utama dalam pertanggungjawaban kinerja Dinas Pendidikan," ujar Rita Aminah.
Ia menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan memiliki berbagai unit kerja, mulai dari bidang-bidang teknis, Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP), Pendidikan Inklusi, hingga Cabang Dinas Pendidikan yang secara langsung melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah di wilayah masing-masing. Seluruh unit tersebut siap bersinergi dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada peserta didik.
Dalam diskusi juga terungkap bahwa masih terdapat lulusan yang tidak dapat melanjutkan pendidikan karena tidak memperoleh KIP Kuliah. Padahal, pada proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Bangka Belitung, calon mahasiswa yang ingin memperoleh bantuan pendidikan diwajibkan mendaftarkan diri sebagai calon penerima KIP Kuliah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Mahasiswa UBB, Afriansyah, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat perubahan regulasi mengenai penerima KIP Kuliah. Saat ini, prioritas diberikan kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kategori Desil 1 hingga Desil 4.
"Permasalahan yang muncul tahun ini adalah terdapat siswa yang saat masih bersekolah kondisi ekonomi keluarganya tergolong mampu sehingga tidak masuk Desil 1 sampai 4. Namun ketika kondisi ekonomi keluarganya berubah saat akan melanjutkan kuliah, data desilnya belum diperbarui sehingga mengalami kendala dalam mengakses KIP Kuliah," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kepemilikan KIP Kuliah tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Bagi calon mahasiswa yang berada pada kategori Desil 5 dan Desil 6 masih dimungkinkan mengikuti proses verifikasi dan wawancara sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pembaruan data sosial ekonomi masyarakat menjadi sangat penting agar calon mahasiswa tidak mengalami kendala dalam memperoleh bantuan pendidikan.
Menindaklanjuti hasil audiensi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar mengingatkan peserta didik untuk segera melakukan pembaruan data sosial ekonomi apabila terjadi perubahan kondisi keluarga, serta memastikan pendaftaran melalui Dashboard Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dibenarkan oleh salah satu staf pengelola PIP bidang SMA Dinas Pendidikan, Lintang, mengatakan dengan mengupdate data atau mendaftar ulang PIP diharapkan dapat mempermudah proses pendataan sehingga ketika peserta didik melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, mereka tidak lagi terkendala oleh status desil maupun persyaratan administrasi dalam memperoleh KIP Kuliah.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi lulusan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga semakin banyak generasi muda yang dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa terhambat oleh keterbatasan ekonomi.
